Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan. Caranya mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Akibat perbuatannya, Ismail telah disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(Yudha Krastawan)