IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Barat periodr 2006-2016, Ismail Thomas.
Seorang saksi berinisial MH diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (29/8).
MH yang sehari-harinya berdinas sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
“MH periksa sebagai saksi atas nama tersangka IT (Ismail Thomas),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Pemeriksaan saksi MH juga untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8). Ismail yang sekarang menjabat Anggota Komisi I DPR langsung ditahan oleh Kejagung.
Dalam kasusnya itu, Ismail diduga secara bersama-sama telah membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan. Caranya mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Akibat perbuatannya, Ismail telah disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(Yudha Krastawan)