IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle oleh Basarnas tahun 2014.
Kedua saksi yang dipanggil antara lain , Direktur PT Lanba Wisesa Ruhut Ehy W dan Yayuk Rahayuning selaku wirausaha. Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/8).
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle oleh Basarnas tahun 2014.
Meskipun begitu, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan kebijakan pimpinan, tersangka baru akan diumumkan setelah dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang juga Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.