Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Jatim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Grha Wismilak Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Jatim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Grha Wismilak Surabaya
Headline

Polda Jatim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Grha Wismilak Surabaya

Farih
Farih Published 20 Aug 2023, 15:14
Share
3 Min Read
wismilak
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan usai menggeledah Gedung Grha Wismilak di Surabaya,. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Polda Jatim memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan pemalsuan akta otentik gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo No 36-38, Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan maraton sejak Senin lalu di gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronal Walla, Kepala BPN Kanwil Jatim dan Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut penyidik memeriksa tiga orang yaitu Kepala BPN 1 Surabaya, Kepala BPN Provinsi Jatim dan Direktur PT Wismilak Ronal Walla.

“Adapun pemeriksaan materi Katanta BPN 1 kita tanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648 649 yang digunakan sebagai dasar penempatan gedung Wismilak, yang dulunya disebut kantor polisi istimewa,” kata Farman dikutip dari keterangannya pada Minggu (20/8).

Kanwil BPN Jatim diperiksa terkait proses penerbitan HGB. Dimana, HGB tersebut tentunya harus didasarkan dari surat keputusan kepala kantor wilayah BPN.

”Dari SK kemudian baru terbit HGB. Kita tanya prosesya apa sesuai apa belum,” ujarnya.

Sementara dari pihak Wismilak, materi yang ditanyakan terkait jual beli kala itu. Dimana jual beli di sini antara Nyono Handoko PT Hakim Sentosa dengan Willi Walla atau PT Gelora Djaja ada dua tahapan. Tahapan pertama dilakukan melalui perikatan jual beli.

Dalam perikatan itu, sudah tertulis bahwa pihak pertama (I) pihak Nyono Handoko pihak kedua (II) Willi Walla sudah mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

“Pada intinya apabila memang itu benar aset itu milik Nyono Handoko harus dilakukan okupansi. Harus ada tanah pengganti seluas 4000 meter sudah diketahui Pak Willi Walla,” jelasnya.

Di PPJB disebutkan bahwa proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim sudah terealisasi semua.

“Namun faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda tidak terlaksana dengan sempurna. Artinya tanah pengganti, hasil penyidikan tidak pernah ada pengganti,” terangnya.

Ia menegaskan, ada 22 saksi yang diperiksa. Kemudian ada lima saksi ahli juga sudah dimintai keterangan.

Menurutnya, penyidik juga sudah melakukan namanya gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini aset Polri. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda jatim, surabaya, wsmilak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Leo Borg mencatat hasil mengagumkan diajang turnamen Amman BNI M25K Seri kedua dengan menjadi juara tunggal putra, setelah di final mengkandaskan Blake Mott dengan straight set. foto/ipol/ist Petenis Swedia Leo Borg Rebut Gelar Juara tunggal putra Amman BNI M25K Seri II
Next Article budiman prabowo Dukung Prabowo, PDIP Beri 2 Opsi ke Budiman Sudjatmiko: Mundur atau Dipecat!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?