Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Assessment Artis Cantik Karenina ke BNNK Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Assessment Artis Cantik Karenina ke BNNK Jaksel
Kriminal

Polisi Assessment Artis Cantik Karenina ke BNNK Jaksel

Iqbal
Iqbal Published 03 Aug 2023, 14:53
Share
2 Min Read
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy didampingi Wakasat Narkoba saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres, Kamis (3/8). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy didampingi Wakasat Narkoba saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres, Kamis (3/8). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Artis Karenina Maria Anderson yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini, Karenina bakal menjalani rehabilitasi atas penyakitnya itu ke BNNK Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, dari keterangan K dari riwayat kesehatannya ada memiliki insomnia dan depresi mengenai gangguan kejiwaan. Sehingga dilakukan assessment terhadap K.

“Tersangka K kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assessment dari BNNK Jakarta Selatan,” kata Ardhy pada wartawan, Rabu (2/8) sore.

Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram. Pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Penampakan Aktor film layar lebar Fachri Albar (mengenakan baju tahanan) saat dihadirkan dalam konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba melibatkan publik figur di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Humas Polrestro Jakbar
Alasan Aktor Fachri Albar Kembali Konsumsi Narkotika
Prabowo Prioritaskan Pencegahan Narkoba, Simak Cara BNNK Jaksel Cegah Narkoba Sepanjang 2024
Kasus Narkoba, Aktor Ammar Zoni Ditetapkan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA dan tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” tukasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: artis narkoba, BNNK Jakarta Selatan, Karenina Maria Anderson, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Bendera Brazil, Foto: Freepik, @xvector Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Diundang KTT Amazon di Brazil
Next Article Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Calon Terbaik Pj Gubernur Sulsel

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?