IPOL.ID – Artis Karenina Maria Anderson yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini, Karenina bakal menjalani rehabilitasi atas penyakitnya itu ke BNNK Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, dari keterangan K dari riwayat kesehatannya ada memiliki insomnia dan depresi mengenai gangguan kejiwaan. Sehingga dilakukan assessment terhadap K.
“Tersangka K kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assessment dari BNNK Jakarta Selatan,” kata Ardhy pada wartawan, Rabu (2/8) sore.
Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram. Pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA dan tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” tukasnya.
Ardhy menekankan bahwa persoalan pemberantasan narkotika itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas narkoba, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
“Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti,” ujar dia.
Sementara, dia menambahkan, untuk sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba telah dilakukan antara lain di tempat hiburan, sekolah dan keramaian.
“Karena pencegahan lebih utama daripada tindakan represif. Pencegahan tidak pernah berhenti, dan pencegahan itu lebih baik,” tutup Kasat. (Joesvicar Iqbal)