IPOL.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap sebanyak 899 tersangka selama periode 5 Juni hingga 10 Agustus 2023 dari 755 laporan.
Dari penindakan itu, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.422 orang.
“Jumlah korban TPPO sebanyak 2.422 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Minggu(13/8).
Ramadhan mengungkapkan, pelaku TPPO ini menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk memanfaatkan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 514, anak buah kapal (ABK) 9 orang, korban perdagangan seksual (PSK) 219 orang dan eksploitasi anak 59 orang.
Satgas TPPO dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 5 Juni 2023.
Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.
Ramadhan juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
“Mengimbau masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,” ujarnya. (far)