Ujian praktik salah satu tahapan proses persyaratan untuk kelulusan calon pengemudi mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM sesuai jenis kendaraan.
Persyaratan lain dalam rangka mendukung proses tahapan permohonan SIM wajib dipenuhi juga, seperti persyaratan usia, administrasi, tes kesehatan jasmani dan rohani serta kelulusan dari para pemohon SIM.
Dengan demikian, variabel persyaratan penentuan kelulusan bagi pemohon SIM bukan hanya ditentukan dari hasil ujian praktik semata tapi juga variabel-variabel lain.
Menurut Budiyanto, penggantian ujian praktik bagi pemohon SIM C yang meniadakan atau menghapus zigzag dan angka 8 tidak perlu terlalu dipermasalahkan.
“Penentuan ujian praktik dengan huruf S, saya yakin sudah melalui kajian mendalam, dengan tidak menghilangkan atau mereduksi variabel-variabel mendukung atau bagian dari nilai kompetensi itu sendiri”.
Ujian praktik dengan huruf S sudah berjalan dan sebagian masyarakat menilai bahwa ujian praktik sekarang lebih mudah.
“Namun demikian, kita mengajak kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan tetap memegang prinsip-prinsip mengemudi ‘defensive driving’,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)