IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sulsel) berhasil melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Noordien meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP tidak berdasar.
“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Palembang, Paul Marpaung seperti dikutip, Kamis (3/8).
Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejati Sulsel dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.