Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi UU ASN Bahas Tujuh Kluster, Demi Kepastian Hukum ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Revisi UU ASN Bahas Tujuh Kluster, Demi Kepastian Hukum ASN
Nasional

Revisi UU ASN Bahas Tujuh Kluster, Demi Kepastian Hukum ASN

Iqbal
Iqbal Published 08 Aug 2023, 10:10
Share
3 Min Read
Tampak Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP),
Tampak Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Foto: Kemenpanrb
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi tersebut akan menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), akhir pekan kemarin.

Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400.000 orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, KemenpanRB, RUU ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Miss Univers Indonesia 2023, Foto : Instagram, @missuniverse_id Heboh Foto Tanpa Busana, Rio Motret dan CEO Miss Universe Indonesia 2023 Mundur
Next Article Aspek teknis kegiatan ini terbagi dalam dua tahap yakni melalui PENYU PUTAR atau Penyuluhan Publik Sekitar dimana Tim relawan akan mengedukasi masyarakat tentang bagaimana untuk mengurangi sampah sekali pakai, seperti kantong plastik, botol dan lain-lain. Foto: BRI Peduli Lingkungan? Saatnya Sekarang Anda Memilah Sampah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?