IPOL.ID – Satu keluarga di Bangkalan Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka yakni RA, HFD, MM, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
RA merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.
Keempatnya ditangkap timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada 23 Agustus 2023 kemarin di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.
“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14 juta. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” kata Febri, Senin (28/8)
Febri membeberkan peran masing-masing anggota keluarga dimana HFD membeli kepada AM.
Anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Febri menjelaskan jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama dua bulan terakhir.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (far)