IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi memangkas hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski telah berkekuatan hukuman tetap (inkrach), namun keempat terdakwa belum dapat langsung dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengaku pihaknya dalam hal ini jaksa eksekutor masih menunggu salinan putusan dari MA.
“Belum ada salinan putusannya,” kata Fadil saat dihubungi melalui pesan elektronik, Rabu (9/8).
MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. MA telah mengurangi hukuman Ferdy Sambo, dari semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, MA juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo dipotong hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sementara Ricky yang semula mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.(Yudha Krastawan)