IPOL.ID- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung soal status MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD pada Rabu (16/8/2023).
Bamsoet menilai lembaga MPR idealnya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Saat ini, lembaga MPR menjadi salah satu lembaga tinggi negara. “Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.
Dia mengatakan setelah 25 tahun sejak era reformasi 1998, harus direnungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara termasuk MPR RI.
“Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Manifestasi dari konsepsi kedaulatan rakyat, salah satunya mewujud pada penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Bamsoet.