IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Ketiga tersangka itu seluruhnya berasal dari unsur sipil.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, kasus korupsi itu berkaitan dengan proyek pengadaan truk angkut personel pada 2014.
“Jadi selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
“Karena proses penyidikan tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil,” sambung Ali.
Sayangnya, Ali belum merinci identitas para tersangka. Ia baru menyebutkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambah Ali.
Sebelum ini, KPK juga menetapkan dan menahan tiga tersangka suap di Basarnas. Ketiga tersangka itu di antaranya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.