Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Status Pandemi Telah Dicabut, Bagaimana dengan Penanganan Pasien COVID-10 di Masa Endemi?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Status Pandemi Telah Dicabut, Bagaimana dengan Penanganan Pasien COVID-10 di Masa Endemi?
Headline

Status Pandemi Telah Dicabut, Bagaimana dengan Penanganan Pasien COVID-10 di Masa Endemi?

Iqbal
Iqbal Published 23 Aug 2023, 12:30
Share
6 Min Read
Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Ilustrasi vaksin Covid-19 Foto: kemenkes
SHARE
IPOL.ID – Status pandemi COVID-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana penanganan virus Corona di Tanah Air yang sebenarnya masih bergentayangan?
Pemerintah memang secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut,Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.
Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.
“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah, mengutip laman Kemenkes, Rabu (23/8).
Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
”Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah.
Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023.
Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.
”Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” papar Prima.
Prima menyampaikan, baik Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.
Prima menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.
”Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” sebut Prima.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM., menyebut tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19 maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
”Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu,” jelas Farchanny.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, di masa endemic untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
”Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,” ujar Yayan. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Endemi COVID-19, Kemenkes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA menyambut positif kolaborasi bersama Central Philippine University. Foto/ist  Kolaborasi UKI dengan Central Philippine University dalam Pertukaran Mahasiswa dan Penelitian Bersama
Next Article Timnas Indonesia U-23 sudah siap melawan tuan rumah Thailand di babak semifinal Piala AFF 2023. Foto: PSSI Lolos dari Lubang Jarum, Timnas Indonesia U-23 Sudah Ditunggu Tuan Rumah Thailand

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?