IPOL.ID – Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung rupanya tak hanya diperintahkan menunda penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih dari itu, Jampidsus juga diperintahkan untuk menunda pemeriksaan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Perintah tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8).
“Kami memerintahkan bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.
Di sisi lain, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut juga mengingatkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan perlu mencermati dan hati-hati dalam menyikapi berbagai persoalan maupun keadaan menjelang pesta demokrasi lima tahunan.
“Intelijen juga perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign” yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” tutur Burhanuddin.
Selain itu guna mengoptimalisasi peran intelijen dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Burhanuddin juga memerintahkan intelijen agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” pungkas Burhanuddin.(Yudha Krastawan)
Tak Hanya Capres dan Cawapres, Jaksa Agung Juga Meminta Penundaan Pemeriksaan Caleg dan Cakada
