Ketiga, bahwa reformasi memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Maka dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer, dan revisi perangkat peraturan lainnya. Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak.
Keempat, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari sejumlah oknum pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya. Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset.
Kelima, bahwa seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri. Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran.