Sehingga mengakibatkan kedua pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Sumiyati pada Minggu (27/8) pukul 15.00 WIB, mengakibatkan jari telunjuk kiri korban putus.
“Pengakuan bersangkutan motifnya karena sakit hati gubuk usaha barang bekasnya dirobohkan keluarga korban,” ujar Kapolsek.
Antara keluarga korban dan pelaku pun menjalankan usaha pengepulan barang bekas, sehingga saat kejadian pelaku sempat melontarkan kalimat meminta agar korban pulang kampung.
“Terhadap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian sudah dapat kita amankan. Kita amankan dengan barang bukti satu unit motor dan sebilah pedang,” tegasnya.
Terkait kondisi Sumiyati, kini telah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada jari telunjuk kiri putus dan keperluan proses visum.
Terhadap pelaku, Panji menuturkan, IAN dan AMAT berikut barang bukti kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut atas ulah penganiayaan dilakukan kepada korban.
“Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cakung guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.