IPOL.ID – Kejaksaan Agung akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pemberitaan bohong dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Hal itu menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (1/8).
“Tim Jaksa Penuntut Peneliti (Jaksa P-16) akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/8)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan APG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong, Selasa (1/8).
Dalam kasus ini, APG dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP, Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, APG telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.(Yudha Krastawan)