Ternyata Pengusaha Kuliner Rentan Risiko Kecelakaan Kerja
Ida Fauziyah menyampaikan, dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan bagi pekerja sektor informal adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan memberikan manfaat perawatan kesehatan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan manfaat santunan kematian, biaya pemakaman serta pada saat pekerja meninggal dunia.
“Saya ingin dari perlindungan jaminan sosial ini, akan membantu meringankan beban terutama keluarga dari pekerja informal itu sendiri,”ucap Menaker Ida Fauziyah.
Sebagai informasi, Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO) merupakan suatu wadah bagi para pengusaha kuliner yang telah berdiri sejak tahun 2016, dan memiliki anggota sebanyak hampir 500 pengusaha kuliner di seluruh Indonesia. (ahmad)