Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terpidana Korupsi BTN Sebesar Rp39,5 Miliar Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terpidana Korupsi BTN Sebesar Rp39,5 Miliar Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
Hukum

Terpidana Korupsi BTN Sebesar Rp39,5 Miliar Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Bambang
Bambang Published 08 Aug 2023, 18:21
Share
2 Min Read
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat mengekesekusi Mujianto, terpidana korupsi kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat mengekesekusi Mujianto, terpidana korupsi kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengekesekusi Mujianto, terpidana korupsi kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar. Eksekusi itu dilaksanakan setelah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan melalui keterangannya, Selasa (8/8).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mujianto telah divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan sub sider tiga bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider empat tahun penjara.

Sayangnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak keluarnya putusan MA,
Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu telah mangkir dari panggilan Jaksa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Terpidana Korupsi BTN Sebesar Rp39, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ea3fd1ec b26e 4782 9a4a 8524065c664d Pria Nekat Bunuh Diri Lompat dari Flyover Ciputat
Next Article Dewa United Banten Off Season, Pemain Dewa United Banten Jadi Pelatih dan Bermain Voli

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?