“Namun pada akhirnya, Tim Intelijen Kejati Sumut berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto,” ujar Yos A Tarigan.
Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
“Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada terpidana yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kasasi,” pungkas Yos A Tarigan.(Yudha Krastawan)