IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mencokok pelaku penusukan terhadap pasangan suami isteri MY dan H di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8). Dalam pelariannya, pelaku ER ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kasus pembunuhan hingga mengakibatkan seseorang meregang nyawa di Tebet, terkuak.
“Saat kejadian tanggal 26 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi penganiayaan berat terhadap korban pasangan suami isteri, hingga mengakibatkan korban laki-laki berinisial MY tewas di TKP dan isterinya H kini dirawat di rumah sakit (RS) dan dalam pemantauan petugas Polsek Tebet,” kata Bintoro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Kasat menjelaskan, latar belakang terjadiny peristiwa penusukan itu, akibat pernyataan dari pihak isteri H menyampaikan dan menyinggung perasaan pelaku ER di depan umum, terkait utang piutang sebanyak Rp 2 juta.
“Pernyataannya H, kamu (ER) punya utang, tapi masih pinjam uang terus,” ujar Kasat Bintoro menirukan ucapan korban ke pelaku.
Sebab, diketahui beberapa kali pelaku ER meminjam uang kepada korban. Sehingga ER tidak terima dan melakukan penusukan tersebut. Lantas ER melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, setelah menerima laporan, memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan bersama aparat Polsek Tebet melakukan pengejaran terhadap ER.
“Pada Senin (28/8) malam, pelaku ER dibekuk di wilayah Bogor,” tegas Bintoro.
Menurut Kasat, kasusnya kini masih terus di dalami apakah terkait kasus pembunuhan tunggal atau direncanakan. Karena pelaku dengan membawa senjata tajam sebilah pisau bergagang putih mendatangi rumah korban, dan melakukan penganiayaan itu.
“Penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka ER dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang perencanaan dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
Namun yang pasti, lanjut Bintoro, tersangka akan dihukum berat, karena terdapat 5 luka tusukan terhadap korban MY hingga meninggal dunia. Sedangkan korban H mendapatkan 4 luka tusukan.
“Antara tersangka dan korban hidup kesehariannya bertetangga, korban kerap meminjamkan uang kepada masyarakat sekitar”.
Ditanyakan apakah uangnya dipakai judi online oleh tersangka? Kasat mengatakan, kasusnya masih didalami. “Soal itu masih di dalami ya”.
Namun yang pasti, Kasat katakan, jajaran Polsek Tebet dan Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah memberikan pendampingan kepada korban H agar tidak ada trauma berat dan saat ini dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
Dalam kesempatan sama, Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan menambahkan, saat ini jajarannya tengah memeriksa lima orang saksi, baik yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, kemudian dua orang lagi yang melihat pelaku membuang sebilah pisau dan menunjukkan pisau itu dibuang.
“Beberapa barang bukti alat, senjata tajam jenis pisau, potongan bendera, pakaian korban MY, dan rekaman CCTV diamankan,” ujar Nababan.
Ke depan, kepolisian bakal melengkapi pemberkasan untuk segara dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan juga petugas memonitor langsung korban H di rumah sakit.
“Pasal dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (4) KUHP, dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan suami isteri (Pasutri) menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK) di rumahnya di Jalan J, RT 10/10, Gg Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Akibatnya, Mat Yusuf, 61, wiraswasta tewas dan isterinya Haryanti, 43, bersimbah darah di lokasi.
Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan, sekitar jam 19.30 WIB di Jalan J, Gg. Perintis, Kebon Baru, Tebet, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sepasang suami istri.
“Menurut keterangan dari warga setempat, warga mendengar suara perempuan sedang menangis di dalam rumah. Lalu saksi mengecek ke dalam rumah itu dan saat pintu rumah dibuka, pelaku keluar dari rumah dan langsung melarikan diri. Hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Tebet,” kata Kompol Jamalinus pada awak media, Minggu (27/8).
Atas laporan penganiayaan tersebut, sambung Kapolsek, jajarannya telah mengecek ke lokasi, ditemukan satu orang meninggal dunia di lokasi di Jalan J.
“Penganiayaan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang perempuan luka-luka pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Jamalinus.
Kapolsek mengatakan, untuk korban pasangan suami istri, yang meninggal dunia suami yakni Mat Yusuf, wiraswasta dan isterinya yang terluka, Haryanti, Ibu Rumah Tangga, keduanya beralamat di Jl. J, Gg Perintis, No. 17, Kebon Baru, Tebet.
“Sedangkan satu korban perempuan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis,” terangnya. (Joesvicar Iqbal)