Sebab, diketahui beberapa kali pelaku ER meminjam uang kepada korban. Sehingga ER tidak terima dan melakukan penusukan tersebut. Lantas ER melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, setelah menerima laporan, memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan bersama aparat Polsek Tebet melakukan pengejaran terhadap ER.
“Pada Senin (28/8) malam, pelaku ER dibekuk di wilayah Bogor,” tegas Bintoro.
Menurut Kasat, kasusnya kini masih terus di dalami apakah terkait kasus pembunuhan tunggal atau direncanakan. Karena pelaku dengan membawa senjata tajam sebilah pisau bergagang putih mendatangi rumah korban, dan melakukan penganiayaan itu.
“Penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka ER dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang perencanaan dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
Namun yang pasti, lanjut Bintoro, tersangka akan dihukum berat, karena terdapat 5 luka tusukan terhadap korban MY hingga meninggal dunia. Sedangkan korban H mendapatkan 4 luka tusukan.