“Pasal dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (4) KUHP, dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan suami isteri (Pasutri) menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK) di rumahnya di Jalan J, RT 10/10, Gg Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Akibatnya, Mat Yusuf, 61, wiraswasta tewas dan isterinya Haryanti, 43, bersimbah darah di lokasi.
Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan, sekitar jam 19.30 WIB di Jalan J, Gg. Perintis, Kebon Baru, Tebet, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sepasang suami istri.
“Menurut keterangan dari warga setempat, warga mendengar suara perempuan sedang menangis di dalam rumah. Lalu saksi mengecek ke dalam rumah itu dan saat pintu rumah dibuka, pelaku keluar dari rumah dan langsung melarikan diri. Hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Tebet,” kata Kompol Jamalinus pada awak media, Minggu (27/8).
Atas laporan penganiayaan tersebut, sambung Kapolsek, jajarannya telah mengecek ke lokasi, ditemukan satu orang meninggal dunia di lokasi di Jalan J.