“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama sepuluh tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ketut.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dengan menahannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. (bam)
