Tentunya, sambun dia KPU dan Bawaslu mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. “Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai pemerintahan yang baru. Pelaksanaan pilkada serentak Nopember 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah. Sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna pada Nopember 2024,” katanya.
Sebaliknya, jika pilkada serentak dilaksanakan September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang.
“Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung. Dari sudut pandang itu, pilkada serentak Nopember 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan eventnya,” paparnya.