IPOL.ID – Warga adat Datuk Misa Bumi, mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dugaan dilepasnya terduga mafia tanah oleh Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tak hanya ke Kapolri, pengaduan juga disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Surat pengaduan dibawa langsung oleh warga yang diwakili kuasa hukumnya, Jumat (18/8).
Kuasa hukum warga Datuak Misa Bumi, Asrin Manurung mengatakan, pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divpropam dan Kabareskrim dilakukan demi menindaklanjuti terkait dugaan dilepaskannya terduga mafia tanah oleh penyidik Polres Pasaman Barat.
“Kita melakukan pelaporan mengadu kepada bapak kapolri, kabareskrim, dan kadiv propam, terkait dugaan perbuatan tidak profesional dari penyidik polres pasaman,” ujar Asrin di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat.
“Laporan korban itu sp2lit secara aturan hukum sp2lit itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana tapi hanya diatur dalam peraturan kapolri perkap sehingga laporan kami ini untuk bagaimana mabes polri atau melakukan penyelidikan kepada oknum penyidik yang kami duga nakal di polres ini tentang mafia tanah ini,” tambah dia.
Dia pun meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas para mafia tanah. Sebab, pelaku mafia tanah masih kerap terjadi terutama di sejumlah daerah di Indonesia.
Jika pelaku mafia tanah masih beredar, maka itu merupakan sesuatu yang riskan dan harus ditindak lanjuti.
“Karena ini sangat riskan kalau tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum profesional. Masyarakat menjadi korban banyak sekali, bukan satu atau dua tapi ratusan orang. Selama puluhan tahun mereka tidak bisa menguasai tanah mereka akibat dari oknum-oknum mafia tanah di Pasaman Barat,” kata dia.
Warga Datuk Misa Bumi meminta petinggi Polri bisa menindaklanjuti pengaduan mereka yang mencari keadilan.
Sementara, Farida selaku warga Datuk Misa Bumi, Pasaman Barat, Sumatera Barat sekaligus korban mafia tanah, mengatakan, dirinya sangat berharap pengaduan kepada Kapolri bisa didengar dan ditindak lanjut.
“Warga khawatir akan terjadi pertikaian antara warga dengan antek-antek mafia tanah jika tidak segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” tutup Farida. (Joesvicar Iqbal/msb)