“Ada 5 prioritas yang harus dilakukan oleh setiap rumah sakit dalam melayani pasien, antara lain, pertama penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Kedua, pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Ketiga, pemenuhan dan peningkatan daya saing serta ketersediaan informasi dan alat-alat kesehatan yang memadai. Keempat, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Dan yang terakhir, penguatan tata kelola dan pembiayaan kesehatan,” kata Jisman.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2022, ada 7 (tujuh) dimensi mutu pelayanan kesehatan. Pertama, efisien, yaitu optimalisasi sumberdaya yang ada tanpa pemborosan bahan. Kedua, efektif, yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepada masyarakat.
Ketiga, tepat waktu, yaitu mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan. Keempat, aman, yaitu meminimalisasi terjadinya kerugian, cedera dan kesalahan medis yang bisa dicegah kepada mereka yang menerima pelayanan. Kelima, adil, yaitu menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membeda-bedakan.