IPOL.ID – Sekarang ini dunia kesehatan di Indonesia kalah bersaing dengan luar negeri. Ini terbukti dari banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat keluar negeri sebagaimana yang di sampaikan Presiden RI Joko Widodo. Masyarakat Indonesia sampai mengeluarkan dana biaya berobat ke luar negeri hingga Rp 170 Triliun.
“Tentu hal ini harus dicegah dengan memperbaiki mutu layanan Rumah Sakit di Indonesia . Sementara itu, Menteri Kesehatan RI sebut dokter asing yang akan praktek di Indonesia sebanyak 400 orang dokter selama 4 tahun,” ujar dosen Fakultas Vokasi UKI, Drs. Jisman Lubis, M.M., CFP., CRGP., ANZIIF., AAAIK, saat memberikan pelatihan Strategi Layanan Prima di Rumah Sakit UKI Jakarta, Jumat (8/9).
Pandangan Jisman melihat hal tersebut disebabkan layananan rumah sakit di Indonesia saat ini kurang memuaskan sebagaimana harapan para pasien. Di Indonesia banyak dokter yang berkompeten namun kebanyakan prakteknya terkonsentrasi di kota besar. Sehingga masyarakat di pedesaan belum terlayani kesehatan dengan baik.
“Banyak dokter di Indonesia yang lebih kompeten dibanding dengan dokter asing. Tapi mengapa banyak masyarakat Indonesia berobat keluar negeri. Ini adalah persoalan trust. Banyak masyarakat Indonesia yang berduit lebih percaya berobat ke luar negeri. Dengan pertimbangan berobat keluar negeri jauh lebih baik,” kata Jisman Lubis.
Padahal kata Jisman, bahwa kompetensi dokter di Indonesia tidak kalah dengan dokter yang ada diluar negeri.
“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan rumah sakit. Pertama, persoalan attitude sikap melayani dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan Rumah Sakit yang baik sudah merupakan tuntutan masyarakat saat ini. Faktor tangible yang dimulai dari ketersedian parkir, kebersihan toilet, ruang tunggu yang nyaman, kebersihan rumah sakit. Sedangkan faktor Intangible seperti sikap dan keramah tamahan seluruh para medis, perawat, staf farmasi, frontliner, call centre dan security, harus sigap dalam melayani pasien cepat, aman dan pasti,” ujar Jisman.
Jisman Lubis menjelaskan bahwa proses pendaftaran pasien harus dilayani dengan cepat, bahkan saat ini pendaftaran sudah harus bisa dilakukan melalui call center atau mendaftar melalui aplikasi teknologi informasi yang harus disedialan oleh pihak rumah sakit. Pasien harus memiliki informasi yang pasti untuk dilayani. Selain itu manajemen rumah sakit harus memperhatikan dan memastikan kelengkapan alat medis yang digunakan oleh para dokter untuk mendiagnosa penyakit pasien.
Sebagaimana diatur dalam permenkes Nomor (Permenkes 290/2008). Bahwa seorang dokter wajib informed consent terhadap pasien sebelum dokter melakukan tindakan kepada pasien.
“Ada 5 prioritas yang harus dilakukan oleh setiap rumah sakit dalam melayani pasien, antara lain, pertama penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Kedua, pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Ketiga, pemenuhan dan peningkatan daya saing serta ketersediaan informasi dan alat-alat kesehatan yang memadai. Keempat, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Dan yang terakhir, penguatan tata kelola dan pembiayaan kesehatan,” kata Jisman.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2022, ada 7 (tujuh) dimensi mutu pelayanan kesehatan. Pertama, efisien, yaitu optimalisasi sumberdaya yang ada tanpa pemborosan bahan. Kedua, efektif, yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepada masyarakat.
Ketiga, tepat waktu, yaitu mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan. Keempat, aman, yaitu meminimalisasi terjadinya kerugian, cedera dan kesalahan medis yang bisa dicegah kepada mereka yang menerima pelayanan. Kelima, adil, yaitu menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membeda-bedakan.
Keenam, berorientasi pasien, menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pasien. Dan yang terakhir, integrasi, yaitu menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan pemberi pelayanan, serta menyediakan layanan kesehatan untuk seluruh siklus kehidupan.
Jisman menjelaskan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pasien di rumah sakit, sebagaimana yang diatur dalam Permenkes RI No. 30 tahun 2022, ada 12 (dua belas) indikator mutu yang harus dilaksanakan, yakni: (1) kepatuhan identifikasi pasien, (2) waktu tanggap pelayanan emergency, (3) waktu tunggu rawat jalan, (4) penundaan operasi elektif, (5) kepatuhan waktu visit dokter penanggung jawab pelayanan, (6) pelaporan hasil kritis laboratorium, (7) kepatuhan penggunaan formularium nasional, (8) kepatuhan kebersihan tangan, (9) kepatuhan terhadap clinical pathway, (10) kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh, (11) kepuasan pasien dan keluarga, (12) kecepatan waktu tanggap komplain.
Selain itu, Presiden RI dalam KTT Kesehatan Global G-20 menyatakan bahwa dalam menghadapi permasalahan kesehatan masyarakat di masa depan, G-20 harus menjadi bagian utama upaya membangun arsitektur ketahanan kesehatan global yang kokoh. Indonesia harus mampu menjadi katalisator ketahanan kesehatan melalui peningkatan sistem deteksi, peringatan dini, dan mekanisme berbagi informasi, serta dukungan pendekatan one health.
Apabila rumah sakit di Indonesia mampu memberikan mutu pelayanan yang memuaskan terhadap pasien, maka hal tersebut akan dapat mengurangi masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri.
“Apabila mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin 5 tahun yang akan datang masyarakat luar negeri, terutama negara-negara di ASEAN akan berobat ke Indonesia. Jika ini terealiasi maka bonus demografi indonesia akan mendapatkakan lapangan kerja,” ujar Jisman M. Lubis yang saat ini menyelesaikan program doktoral (S3) di Universitas Brawijaya.
“Inilah yang perlu dan absolut melakukan pembenahan di rumah sakit terutama di dalam pelayanan, yakni attitude (sikap perilaku) merupakan hal yang penting. Selain itu, kejujuran dari pada para semua stakeholder di industri kesehatan itu harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” demikian dikatakan Jisman M Lubis yang merupakan Mantan SVP di Bank BUMN ini dan saat ini menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan di bawah pengawasan OJK.
Jisman, yang merupakan Putra Laguboti ini menganjurkan kepada seluruh rumah sakit agar bertransformasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak dibeda bedakan kan pelayanan antara yang menggunakan BPJS, asuransi, maupun pasien yang pembayarannya pribadi.
“Sehingga pelayanan harus equal treatment dan tidak ada perbedaan antara orang miskin dan orang kaya. Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan,” kata Jisman.
Disamping itu, Jisman menganjurkan pertama agar setiap stakeholder rumah sakit dalam melayani pasien harus rendah hati, berbagi dan peduli, profesional, disiplin, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kejujuran (integritas). “Kedua, pemimpin rumah sakit harus mampu berperan sebagai role model atau lead by example (servant leadership) serta melayani dengan hati (the heart of leadership),” ungkap Jisman. (ahmad)