Keenam, berorientasi pasien, menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pasien. Dan yang terakhir, integrasi, yaitu menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan pemberi pelayanan, serta menyediakan layanan kesehatan untuk seluruh siklus kehidupan.
Jisman menjelaskan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pasien di rumah sakit, sebagaimana yang diatur dalam Permenkes RI No. 30 tahun 2022, ada 12 (dua belas) indikator mutu yang harus dilaksanakan, yakni: (1) kepatuhan identifikasi pasien, (2) waktu tanggap pelayanan emergency, (3) waktu tunggu rawat jalan, (4) penundaan operasi elektif, (5) kepatuhan waktu visit dokter penanggung jawab pelayanan, (6) pelaporan hasil kritis laboratorium, (7) kepatuhan penggunaan formularium nasional, (8) kepatuhan kebersihan tangan, (9) kepatuhan terhadap clinical pathway, (10) kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh, (11) kepuasan pasien dan keluarga, (12) kecepatan waktu tanggap komplain.
Selain itu, Presiden RI dalam KTT Kesehatan Global G-20 menyatakan bahwa dalam menghadapi permasalahan kesehatan masyarakat di masa depan, G-20 harus menjadi bagian utama upaya membangun arsitektur ketahanan kesehatan global yang kokoh. Indonesia harus mampu menjadi katalisator ketahanan kesehatan melalui peningkatan sistem deteksi, peringatan dini, dan mekanisme berbagi informasi, serta dukungan pendekatan one health.