IPOL.ID – Aktor ‘Ammar Zoni’ divonis tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Vonis tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Ammar Zoni.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh bulan penjara, dikurangi masa penangkapan, penahanan, serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni sabu.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku bersyukur atas vonis 7 bulan penjara tersebut.
Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.
Maklum, sejak dia ditangkap dan ditahan polisi (13/3), berarti sampai September 2023 ini sudah enam bulan penjara dan rehabilitasi yang sudah dirinya jalani.
Ammar Zoni diduga akan keluar pada awal Oktober 2023 dan paling lama akhir oktober 2023 ia sudah bisa menghirup udara bebas. (vinolla)