Dari pertimbangan itulah maka UU yang akan dibuat wajib memuat dan mengakselerasi kondisi ril tersebut sehingga UU yang akan diputuskan menjadi jawaban yang tepat untuk masa depan kawasan daerah.
Mengingat Jakarta akan berubah menjadi kawasan ekonomi global dengan menanggalkan statusnya sebagai ibukota maka daya saing sekaligus daya tahan harus semakin kuat dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu pemajuan Jakarta dg segala beban dan tanggung jawab yang dimilikinya tidaklah mudah. Diperlukan seperangkat aturan dan kesiapan para pelaksana di dalamnya.
Desentralisasi asimetris pada hakikatnya adalah pembagian kerja secara proporsional yang menjamin terbaginya beban kerja perangkat pemerintahan.
Untuk itu Bang Oding, Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, memandang perlu DKJ dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh 2 (dua) orang wakil gubernur. Dua orang wakil gubernur yang satu di antaranya representasi tokoh Betawi.
Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan Jakarta, sekaligus menjaga kultural asli dari budaya dan karakteristik kaum betawi.