IPOL.ID – DPRD DKI Jakarta segera menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2024. Sedikitnya terdapat 41 Rancangan Perda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Dewan akan merumuskan dengan skala prioritas yang juga akan diadukan dengan rancangan Perda atas usul inisiatif fraksi di DPRD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keseluruhan usulan eksekutif akan dipadukan dengan usulan dari sembilan Fraksi di DPRD DKI.
Nantinya, akan ada seleksi skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2024 mendatang.
“Ya ini usulan ini masukan yang positif, baik dari eksekutif nanti kita akan padukan dari usulan-usulan fraksi yang menyuarakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya politisi PKS itu, kemarin.
Raperda yang dinilai sangat penting untuk dibahas, yakni Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan sanksi-sanksinya. Rancangan Perda mengenai Dana Abadi Pangan serta pencatatan dan Pengelolaan Aset Daerah dan lainnya.
Ketua Forum Warga Kota, Azaz Tigor Nainggolan meminta Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk diprioritaskan agar warga mendapatkan kebebasan dan keadilan di ruang terbuka.
“Pembahasan ataupun pengesahan dari kawasan tanpa rokok di Jakarta ini bisa diselesaikan dan juga dibutuhkan untuk membangun masyarakat atau Warga Jakarta akan bahaya rokok,” ucapnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Fadjar menuturkan, sebanyak 41 Raperda yang diusulkan merupakan himpunan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Raperda wajib yang harus dibahas setiap tahunnya.
“Beberapa dari total 41 usulan Raperda yang diajukan merupakan wajib di antaranya APBD. Selebihnya ada juga Perda pendelegasian yakni pajak dan retribusi daerah yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.(sofian)