Ketua Forum Warga Kota, Azaz Tigor Nainggolan meminta Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk diprioritaskan agar warga mendapatkan kebebasan dan keadilan di ruang terbuka.
“Pembahasan ataupun pengesahan dari kawasan tanpa rokok di Jakarta ini bisa diselesaikan dan juga dibutuhkan untuk membangun masyarakat atau Warga Jakarta akan bahaya rokok,” ucapnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Fadjar menuturkan, sebanyak 41 Raperda yang diusulkan merupakan himpunan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Raperda wajib yang harus dibahas setiap tahunnya.
“Beberapa dari total 41 usulan Raperda yang diajukan merupakan wajib di antaranya APBD. Selebihnya ada juga Perda pendelegasian yakni pajak dan retribusi daerah yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.(sofian)
