IPOl.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah salah satu anak buah Fredy Pratama di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip Sabtu (16/9).
Dia menyebut, SA merupakan kurir uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia.
Adapun FA dan PN adalah pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan narkoba kelas internasional itu.
“SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia,” katanya.
Dalam penggeledahan itu disita uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp400 juta, uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp2,5 juta, dan uang pecahan USD100 sebesar USD44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir Rp1,2 miliar.
Kemudian, dua lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, satu unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, satu unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, satu unit mobil Fortuner warna silver, empat buku tabungan, lima buku paspor. (far)