Dia mengingatkan, jajaran pengawas pemilu senantiasa bekerja dengan melihat siklus pemilu.
Yang dia maksud siklus pemilu terdiri dari tiga bagian, yaitu pertama ‘pre election’ berupa persiapan aturan dan tahapan; kedua ‘election’ yakni tahapan pemilu hingga selesai dan ketiga ‘post election’ yakni berupa evaluasi dari yang terjadi.
“Fungsi pengawasan merupakan fungsi yang melekat pada lembaga,” imbuhnya.(sofian)
