IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawainya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Diketahui, oknum pegawai dimaksud berinisial M yang merupakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris memastikan, M telah dipecat sebagai pegawai KPK.
“Ya, benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Haris kepada wartawan, Senin (11/9).
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada M, oknum pegawai Rutan KPK yang melecehkan istri tahanan.
Kendati demikian, Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
“Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6) lalu.
Dia mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” jelasnya.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya,” katanya.
“Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu,” tambah Tumpak. (Yudha Krastawan)