“Presiden memutuskan Dana Insentif Daerah untuk pengendalian inflasi tahun 2024 untuk dinaikkan, agar memacu daerah terus bekerja detail teliti dan antisipatif terhadap perubahan iklim -hadirnya El Nino dan disrupsi rantai pasok lainnya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @smindrawati, terlihat Jumat (1/9) seusai dirinya menghadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2023.
Pada tahun 2023 ini, para Kepala Daerah di berbagai wilayah Indonesia yang mampu mengendalikan inflasi secara baik dan stabil diberikan reward (Dana Insentif Daerah) dengan anggaran insentif daerah untuk inflasi sebesar total Rp1 triliun. Melalui insentif tersebut, Menkeu mengharapkan Pemerintah Daerah mampu secara aktif memantau dan mengendalikan pergerakan harga, terutama komoditas pangan seperti beras, ayam, telur, cabe, ikan, dan sebagainya.