IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9).
Muhaimin alias Cak Imin akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya sudah menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Ali kepada wartawan di kantornya, Senin (4/9).
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Namun, Ali meminta siapapun yang dipanggil, pasti keterangannya amat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Ali pun berharap agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah.
“Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan,” jelas Ali.
“Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” pungkas Ali.
Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kemenakertrans. Hanya saja, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka dikarenakan belum dilakukan penahanan.
Sesuai kebijakan baru pimpinan, KPK baru mengumumkan identitas tersangka dan kronologi kasus setelah dilakukannya penahanan oleh penyidik.(Yudha Krastawan)