Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021.
“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian (perdamaian) dari para pihak atau terdapat Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.
Ketika muncul akan adanya upaya dari masyarakat atau kelompok tertentu untuk melaporkan hal ini ke BPN Pusat, BPN Depok sangat menghormati langkah-langkah yang dilakukan.
“Ya silahkan saja, kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat. Saya memastikan, bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat terkait jika membutuhkan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGK-nya,” jelas Indra Gunawan.
Landasan mengapa UGK belum dibayarkan karena BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok. Pertama, penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.