“Pada posisi ini BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra menanggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya pembangunan apartemen di Kota Depok saat ini.
Warning yang disampaikan ini, menjadi tanggung jawab BPN Kota Depok dalam memberikan edukasi kepada pengusaha. Minimal, membangun kesadaran terhadap aturan dan menghindari adanya konflik dan persoalan hukum yang bisa saja terjadi.
Disinggung berapa jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok, Indra menyebut ada 17.114 SHMRS.
Jumlah apartemen menyebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, Sukmajaya.
Rincian apartemen pemegang SHMRS di Kota Depok:
Kecamatan Beji
– Kelurahan Kemeri Muka: 2.015
– Kelurahan Kukusan: 911
-Pondok Cina: 8.899
Kecamatan Cilodong:
– Kelurahan Jatimulya: 264