Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS
Nasional

BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS

Iqbal
Iqbal Published 08 Sep 2023, 19:55
Share
6 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun sebagai kewajiban utama. Foto: BPN Kota Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun sebagai kewajiban utama. Foto: BPN Kota Depok
SHARE

Kecamatan Cimanggis:
– Kelurahan Hajamukti: 110
– Kelurahan Mekarsari: 15

Kecamatan Cinere:
– Kelurahan Cinere: 680
– Kelurahan Pangkalan Jati: 1.279.

Kecamatan Pancoran Mas
– Kelurahan Depok: 2.414

Kecamatan Sukmajaya
– Kelurahan Abadijaya: 527

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S. Tosse menambahkan, status kepemilikan apartemen juga diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

SHMRS 2

Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.

“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.

Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB, bpn depok, SHMRS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.(foto dok pemprov) Neh, Laporan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI
Next Article Salah satu pengguna gadget yang telah berlangganan pada e-commerce, membuka layanan Shopee. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id PasarPolis dan Shopee Kolaborasi, Mudahkan Klaim Asuransi Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
kase
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Jakarta Raya
Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAD, Idris Harapkan Jadi Pendidikan Politik Bagi Anak Muda
18 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
18 May 2026, 18:52
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Headline
2 Jurnalis Republika Ditangkap Militer Israel
19 May 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?