Menpora RI harus mengetahui tentang permasalahan PTMSI yang Konflik adalah PP PTMSI dengan KONI PUSAT yang menyebabkan Lahirnya Dua Kepengurusan yaitu : PP PTMSI ( yang LEGAL) dan PB PTMSI (yang ILEGAL).
Menpora RI seharusnya juga tahu bahwa Surat Keputusan (SK) KONI PUSAT TIDAK PERNAH DIATUR didalam UU dan PP dibidang Olahraga. Pasal 123 Ayat (4) dan (5) PP No : 16 Tahun 2007.
Dalam permasalahan PTMSI seharusnya Menpora RI menerapkan Sanksi kepada KONI PUSAT berdasar kan PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 123 Ayat (6) jo Pasal 56 karena KONI PUSAT telah bertindak TIDAK NETRAL terhadap PTMSI dengan menciptakan Boneka Organisasi yang bernama PB PTMSI.
Sebelum mewujudkan keinginan Menpora membentuk Satgas, alangkah baiknya dipanggil kembali kedua belah pihak yang bertikai dengan melibatkan unsur KONI, KOI dan pakar tenis meja Indonesia dengan agenda yang jelas. (bam)