IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa AJT selaku Transaction Monitoring Officer pada Bank Danamon, Kamis (21/9).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006-2019.
“Dalam hal ini, saksi AJT diperiksa atas nama tersangka FR dan S,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9).
Diduga pemeriksaan saksi tersebut untuk menelusuri aliran uang kedua tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Diketahui, tersangka FR merujuk Fahrur Rozi selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng. Sedangkan tersangka S merujuk pada Suswanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Keduanya tersangkut kasus penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) dan tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Yudha Krastawan)