Selain menetapkan dua tersangka tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap yakni, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandidan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021.(Yudha Krastawan)