Menteri PPN melanjutkan bahwa revisi UU IKN dilakukan supaya dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota, serta pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara secara efektif, optimal dan akuntabel.
Dalam pidato penutupnya, Menteri PPN menyampaikan kembali visi dan tujuan Ibu Kota Nusantara yaitu sebagai kota dunia untuk semua.
“Ibu kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan, sekaligus mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesiasentris dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan percepatan transformasi Indonesia,” tutup Suharso.
Tiap fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna. (ahmad)
