IPOL.ID – DPRD DKI Jakarta segera menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2024. Sedikitnya terdapat 41 Rancangan Perda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Dewan akan merumuskan dengan skala prioritas yang juga akan diadukan dengan rancangan Perda atas usul inisiatif fraksi di DPRD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keseluruhan usulan eksekutif akan dipadukan dengan usulan dari sembilan Fraksi di DPRD DKI.
Nantinya, akan ada seleksi skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2024 mendatang.
“Ya ini usulan ini masukan yang positif, baik dari eksekutif nanti kita akan padukan dari usulan-usulan fraksi yang menyuarakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya politisi PKS itu, kemarin.
Raperda yang dinilai sangat penting untuk dibahas, yakni Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan sanksi-sanksinya. Rancangan Perda mengenai Dana Abadi Pangan serta pencatatan dan Pengelolaan Aset Daerah dan lainnya.