Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Perlu diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/9).
Ramadhan mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi dengan keterangan tambahan dari lima saksi dan satu ahli. Keterangan saksi tersebut diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, perwakilan dari masyarakat, dan beberapa orang yang sudah ada petunjuknya. (ahmad)