IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9).
Belum diketahui materi apa yang akan dikorek oleh penyidik terhadap Eko. Namun yang jelas, Eko saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” kata Ali.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istrinya yang berlokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang sedang diusut.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Ali.
Selanjutnya, barang bukti yang disita akan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara.(Yudha Krastawan)