Sebelumnya, Dewas KPK telah menemukan praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya tak sembarangan, yakni mencapai Rp 4 miliar.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6) lalu.
Pungutan liar tersebut, kata Albertina dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Atas temuan itu, selain menangani dari sisi etik, KPK juga telah membuka penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana rasuah.(Yudha Krastawan)